Minggu, 19 Juni 2011

PROFESI PENDIDIKAN

Oleh ANTUNG FIRMANDANA


Pengertian Profesi

Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise).
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
Asosiasi Profesional
Kode Etik
Pendidikan yang ekstentif
Mengatur diri
Ujian kompetensi
Pelatihan Institusional
Lisensi
Layanan Publik dan Alturisme
Status dan Imbalan yang tinggi
Pengakuan dari masyarakat
Otonomi kerja

“Profesional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Dedi Supriadi menyatakan seseorang dikatakan profesional menunjuk pada 2 hal. 1) Menunjuk pada penampilan atau perfomance atau kinerja seseorang yang sesuai dengan tuntunan profesinya, misalnya “pekerjaan itu dilaksanakan secara profesional”. 2) Menunjuk pada orang yang melakukan pekerjaan itu, misalnya “Dia orang yang profesional”.
Kapan seseorang dikatakan Profesioanal?
Seseorang dapat dikatakan Profesional jika memenuhi 3 kriteria, yaitu:

(1) Mempunyai keahlianuntuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya,
(2) Melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan menetapkan standar baku di bidang profesi bersangkutan dan
(3) Menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan.

Guru yang Profesional
Pekerjaan guru merupakan sebuah profesi dan guru yang profesional harus memenuhi standar kompetensi guru yaitu
kompetensi kognitif diantaranya adalah menguasai materi pembelajaran, menguasai berbagai metode yang akan disesuaikan dengan materi pembelajaran
kompetensi afektif yang meliputi mempunyai harga diri, mempunyai kepedulian yang tinggi dalam pengembangan pendidikan dan wawasan luas terhadap perubahan yang terjadi
kompetensi psikomotor yaitu penguasaan sejumlah keterampilan yang berkaitan dengan bidang studi garapannya.


Beberapa kemampuan profesional yang harus dimiliki seorang guru, pada garis besarnya:
1) Kemampuan penguasaan materi/ bahan pelajaran; 2) Kemampuan perencanaan program proses belajar-mengajar; 3) Kemampuan pengelolaan program belajar-mengajar; 4) Kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar; 5) Kemampuan penggunaan media dan sumber pembelajaran; 6) Kemampuan pelaksanaan evaluasi dan penilaian prestasi siswa 7) Kemampuan dalam pelaksanaan diagnosis kesulitan belajar siswa 8) Kemampuan pelaksanaan administrasi kurikulum atau administrasi guru.

Kualitas profesionalisme didukung oleh empat
kompetensi sebagai berikut :

Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
Meningkatkan dan memelihara citra profesi
Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampiannya.
Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi

Kompeten adalah keterampilan yang di perlukan seseorang yang ditunjukan oleh kemampuannya untuk konsisten memberikan tingkat kinerja yang memadai atau tinggi dalam suatu fungsi pekerjaan spesifik.

Kravetz (2004) menyatakan Kompetensi adalah sesuatu yang seseorang tunjukkan dalam kerja setiap hari. Fokusnya adalah pada perilaku di tempat kerja, bukan sifat-sifat kepribadian atau keterampilan dasar yang berada di luar tempat kerja. Jadi, kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu.
Kompetensi Guru
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.

Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seorang guru dalam pekerjaanya, baik berupa kegiatan, berperilaku, maupun hasil yang ditunjukkan.
Dimensi kompetensi guru
Raka Joni sebagaimana dikutip oleh suyanto dan djihad hisyam (2000) mengemukakan tiga jenis kompetensi guru, yaitu :

Kompetensi Profesional
Kompetensi kemasyarakatan
Kompetensi Personal


Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat 1 tentang Standar Nasional Pendidikan, kompetensi guru meliputi :

1. Kompetensi pedagogik, yaitu: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
2. Kompetensi kepribadian, yaitu: Kepribadian mantap yang bisa menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat
3. Kompetensi Profesional, yaitu: kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam
4. Kompetensi Sosial, yaitu: kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Guru
Pengertian GURU
Kata guru dalam bahasa Arab disebut Mu’allim dan dalam bahasa Inggris guru disebut dengan teacher yang memiliki arti A person whose occupation is teaching others, yaitu seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain (Muhibbin Syah, 2003;222).Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, surau, mushala, rumah, dan sebagainya (Syaiful Bahri Djamarah, 2000: 31).
NAMA LAIN BAGI GURU
Dalam pendidikan, sebutan untuk seoarng pengajar tidak hanya guru, tetapi ada beberapa sebutan, antara lain : Dosen, Mentor, Instruktur, Pembimbing dll.
Adapun beberapa sebutan yang diberikan oleh siswa pada guru antara lain :
Guru Centil
Guru Killer
Guru Peri
Guru Cabul
Guru Gaul
Fungsi, Peran dan Tugas Guru
Fungsi guru

I.Menurut Mr. Gagne guru memiliki Tiga Fungsi, Yaitu:

Designer of instruction (perancang pengajaran)
Manager of instruction (pengelola pengajaran)
Evaluator of student learning (penilai prestasi belajar siswa)


II.Fungsi guru menurut Syaiful Bahri Djamarah :
Insiator (Menciptakan ide-ide yang kreatif)
korektor (Membedakan yang mana yang baik dan buruk)
Inspirator (Memberikan ilham untuk kemajuan)
informator (Memberikan Informasi)
Mediator (Penengah)
Demonstrator (interaksi secara Indukatif)
motivator (Memberikan Dorongan)
Pembimbing
Fasilitator (Memberikan kemudahan)
Organisator (mengorganisasi komponen2 dalam mengajar)
Evaluator (Penilaian)
Pengelola kelas
Supervisor (memperbaiki,menilai dalam proses belajar)

III. Fungsi Guru menurut Oemar Hamalik (Adams dan Dickey) :
guru sebagai pengajar (teacher as instructor)
guru sebagai pembimbing (teacher as counselor)
guru sebagai pemimpin (teacher as leader)
guru sebagai ilmuwan (teacher as scientist)
guru sebagai pribadi (teacher as person)
guru sebagai penghubung (teacher as communicator)
guru sebagai pembaharu (teacher as modernisator)
guru sebagai pembangun (teacher as constructor).

Peran guru
I. Menurut WF.Connel (1972) ada tujuh peranan seorang guru, yaitu:
Guru sebagai Pendidik
Guru sebagai Model
Guru sebagai Pengajar dan Pembimbing
Guru sebagai Pelajar
Guiru sebagai setiawan dalam Lembaga Pendidikan
Guru sebagai Komunikator Pembangunan Masyarakat
Guru sebagai Administator

Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran guru, yaitu:

Informator
Organisator
Motivator
Director
Inisiator
Transmitter
Fasilitator
Mediator
Evaluator

Tugas guru
Menurut pendapat Daoed Yoesoef (1980), bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu:
Tugas profesional
Tugas manusiawi
Tugas kemasyarakatan


Sementara itu, menurut Oemar Hamalik (1980: 123-133), tugas dan tanggung jawab guru meliputi :
Guru harus menuntun murid-murid belajar.
Turut serta membina kurikulum sekolah.
Melakukan pembinaan terhadap diri anak (kepribadian, watak, dan jasmaniah).
Memberikan bimbingan kepada murid.
Melakukan diagnosa atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.
Menyelenggarakan penelitian.
Mengenal masyarakat dan ikut aktif di dalamnya.
Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila.
Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia.
Turut mensukseskan pembangunan.
Tanggung jawab meningkatkan professional guru.



PENDIDIKAN

pengertian pendidikan
Pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian: proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik.
Berdasarkan dimensinya pendidikan dibagi menjadi 3, yaitu: Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan pendidikan Informal.

Pendidikan Berdasarkan Dimensinya
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Satuan pendidikan penyelenggara
Taman Kanak-kanak (TK)
Raudatul Athfal (RA)
Sekolah Dasar (SD)
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Madrasah Aliyah (MA)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Perguruan tinggi


Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
Sasaran
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Fungsi
Mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Bentuk
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kemudahan, pendidikan pemberdaya perempuan, pendidikan kekasaran, pendidikan keterampilan & pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.


Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Penyelengara
Keluarga
lingkungan

KODE ETIK GURU
Pengertian Kode Etik Profesi
Istilah etik dan moral merupakan istilah-istilah yang bersifat mampu dipertukarkan satu dengan yang lain. Keduanya memiliki konotasi yang sama yaitu sebuah pengertian tentang salah dan benar atau buruk dan baik. Dasar untuk menggambarkan perilaku yang menjunjung tinggi nilai etika dan moral bisa dinyatakan dalam pernyataan “do into others as you would have them do into you” (Bennett, 1996).
Kode Etik Guru adalah aturan-aturan tentang keguruan yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru dilihat dari segi susila. Menurut westby Gibson, Kode Etik (guru) dikatakan sebagai suatu statement formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru.
Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa
Presiden Vietnam Ho Chi Minh menyatakan “ No Teacher, No Education”.
Kaisar Jepang Hirohito saat melihat kehancuran negaranya dalam kekalahan pada Perang Dunia II, memberikan perintah “Ayo kumpulkan semua guru-guru kita untuk membangun negara kita kembali”. Sebuah bangsa yang besar di bangun oleh guru, tanpa adanya guru negara tidak akan berkembang dan maju.
Dalam hal ini UU NO. 14 tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru mendapatkan maslahat tambahan yang merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru dan pelayanan kesehatan.
“Kini guru bukan lagi sebagai pahlawan tanpa tanda jasa melainkan guru adalah pahlawan bangsa”

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dikaitkan dengan proteksi hak azasi dan profesi guru, undang-undang guru sangat diperlukan dengan tujuan :
Meningkatakan tanggung jawab profesi guru sebagai profesi pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran
Mengangkat harkat dan martabat guru
Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru secara optimal
Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru
Meningkatakan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.

Dalam kewajibannya seorang guru profesional dituntut untuk: 
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi perserta didik dalam pembelajaran;
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

kesimpulan
posisi guru sebagai salah satu profesi harus dikaui dalam kehidupan masyarakat karena perannya yang besar dalam membangun generasi penerus bangsa.
Guru adalah profesi profesional yang memiliki kompetensi dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta pendidikan berdasarkan kode etik keguruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar